17 October 2022
3 menit baca

Gak Perlu Bingung, Begini Tahap Lapor SPT Via Online

3 menit baca

 

Kamu tentunya tidak ingin dong mendapat surat dari Dirjen Pajak karena menunggak pajak? Sebagai warga negara dan investor yang baik, maka kamu harus nih melaporkan pajak kamu sebelum terlambat dan kena denda.

 

Namun, banyak dari kalian mungkin masih bingung bagaimana cara melapor pajak? Apa harus datang langsung ke kantor Pajak dan mengambil cuti kerja demi lapor SPT? Jawaban nya adalah nggak, kamu bisa lapor pajak dengan cara yang lebih mudah melalui online.

 

Pahami jenis e-filling

Sebelum lapor pajak, ada baiknya kamu memahami terlebih dulu jenis-jenis Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk mengetahui lebih mendalam tata cara lapor pajak. Format e-filing sendiri terbagi menjadi 3 bagian yakni isi SPT secara online, upload e-SPT dan pengisian e-form.

 

Untuk pengisian SPT secara online diperuntukkan bagi SPT Tahunan OP 1770SS dan SPT Tahunan OP 1770S. Sementara untuk upload e-SPT diperuntukkan bagi SPT Tahunan OP 1770 dan SPT Tahunan Badan 1771. Sedangkan e-Form diperuntukkan bagi SPT Tahunan OP 1770S, SPT Tahunan OP 1770, SPT Tahunan Badan 1771.

 

Dapatkan nomor dan aktivasi EFIN

Agar dapat registrasi akun DJP Online dan lapor pajak via online kamu harus memiliki nomor dan aktivasi EFIN. EFIN merupakan singkatan dari Electronic Filing Identification Number yang bisa kamu dapatkan dengan mengajukan permohonan di Kantor Pelayanan Pajak terdekat oleh Wajib Pajak sendiri tanpa diwakilkan atau dikuasakan oleh pihak lain.

 

WP kemudian mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permohonan aktivasi EFIN. Pada tahap terakhir ialah menunjukkan dan menyerahkan fotokopi KTP/Paspor/KITAS/KITAP dan NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar.

 

Pastikan kamu sudah registrasi akun DJP Online

Supaya dapat melapor pajak secara online kamu harus memiliki akun DJP Online yang bisa kamu akses melalui www.pajak.go.id, agar dapat registrasi akun DJP Online kamu wajib memiliki EFIN. Para Wajib Pajak bisa mendapatkan nomor e-fin di Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Setelah pembuatan akun DJP Online berhasil, kamu dapat langsung mengakses layanan e-Filing dan pilih “Lapor”.

 

Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk lapor pajak

Sebelum lapor pajak, pastikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sudah dipersiapkan. Mulai dari bukti pemotongan pajak dari perusahaan tempat kamu bekerja (untuk umum) atau bukti pemotongan pajak yang dikirim oleh tim tax Bizhare (untuk investor Bizhare), daftar penghasilan, daftar harta dan hutang, daftar tanggungan keluarga. Bukti pemotongan pajak akan berisi informasi mengenai jumlah penghasilan bruto/DPP dan PPh terutang.

 

Simulasi pengisian e-Filing

Jika kamu berprofesi sebagai karyawan dan memiliki penghasilan lebih dari 60 per tahun maka kamu masuk ke dalam kategori SPT Tahunan OP 1770SS, namun jika kamu merupakan pengusaha atau karyawan dengan penghasilan lebih dari 60 juta pertahun maka kamu masuk ke dalam kategori SPT Tahunan OP 1770S. Meski begitu proses untuk e-Filing untuk kedua kategori tersebut sama saja

Klik tambah dan pilih “Dividen” dalam kolom “Sumber/Jenis Penghasilan” dan masukkan jumlah DPP/Penghasilan Bruto. Jika kamu mendapatkan dividen sebesar Rp. 1,000,000 maka PPh Terutang kamu sebesar Rp. 100,000.

 

 

12 Reads
Author: Bizhare Editor
Tags: Pajak
0 Suka