Mengenal Lebih Dalam Mengenai Securities Crowdfunding
3 menit baca
Saat ini, sistem pendanaan dengan skema patungan atau crowdfunding mulai banyak diminati oleh masyarakat. Oleh sebab itu, tidak heran jika hal ini mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyempurnakan peraturan terkait. Salah satunya adalah dengan meluncurkan Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Melalui peluncuran ini, regulasi POJK 37/2018 yang semula hanya mengendalikan layanan crowdfunding berbasis saham dan saham Syariah kini berubah menjadi ekuitas dan utang. Untuk memahami lebih lanjut mengenai securities crowdfunding, mari simak penjelasannya di bawah ini!
Apa itu Securities Crowdfunding?
Securities crowdfunding atau SCF ini adalah skema pendanaan dengan sistem penggalangan dana (raising fund) melalui pasar modal. Adapun skema ini dinilai dapat mempermudah bisnis atau seseorang dalam mendapat pendanaan dari pasar modal. Hal ini dikarenakan dalam skema securities crowdfunding ini, dana yang dihimpun juga akan memperoleh lindung nilai (hedge) dalam jangka waktu tertentu.
Perbedaan Equity Crowdfunding dan Securities Crowdfunding
Sejalan dengan penyempurnaan aturan POJK 37/2018, istilah equity crowdfunding pun berubah menjadi securities crowd funding (SCF). Dengan demikian, securities crowdfunding dapat dikatakan sebagai versi baru dari equity crowdfunding, untuk memudahkan UKM yang masih kesulitan untuk masuk ke pasar modal, karena badan usahanya yang belum memenuhi syarat pendanaan. Oleh karena itu, pada prinsipnya, tidak ada banyak perbedaan antara equity crowdfunding dan securities crowdfunding selain penambahan basis efek serta sedikit modifikasi pada timeline penerbitan crowdfunding. Untuk mengetahui lebih jelas mengenai perbedaannya, mari simak proses crowdfunding di bawah ini.
Proses Crowdfunding
Dalam crowdfunding berbasis ekuitas, pelaksanaannya diawali dengan penyerahan dokumen informasi calon penerbit efek yang akan mendapatkan modal ke pihak penyelenggara. Setelah dinilai layak, penyelenggara akan memuat informasi terkait penerbit. Setelah berselang dua hari, maka masa penawaran pun akan dimulai. Masa penawaran akhir pun akan berlangsung pada 45 hari setelahnya. Setelah itu, proses akan dilanjutkan dengan penyerahan sejumlah efek ke penyelenggara. Adapun proses ini akan memakan waktu dua hari kerja untuk kemudian dilanjutkan ke Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham). Itulah letak perbedaannya.
Dikarenakan adanya perubahan anggaran dasar, maka perlu memperoleh izin Kemenkumham. Sementara untuk crowdfunding dengan skema penerbitan efek bersifat utang, itu dapat langsung melewati proses ini. Selebihnya, proses akhir crowdfunding sama. Registrasi efek dikerjakan melewati Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dilanjutkan dengan distribusi efek, baik bersifat ekuitas ataupun utang (EBUS) ke investor sebagai tahap terakhir.
Keuntungan yang Diperoleh Dengan Skema Securities Crowdfunding
Dengan adanya skema securities crowdfunding ini, berbagai pihak akan mendapatkan keuntungan berupa itu akan memudahkan UKM untuk membuka diri, sehingga sektor informal bisa masuk menjadi sektor formal dan berada dalam sistem keuangan. Program pemerintah pun dapat menjangkau mereka. Kemudahan pembentukkan PT yang tidak dibatasi modalnya sebesar Rp 50 juta dan bisa membentuk PT sendirian dengan sistem pendaftaran. Dengan demikian, UKM
hanya perlu mendaftar dan mereka (sektor informal) bisa bertransformasi menjadi sektor formal di pasar modal. Dengan skema ini, badan usaha selain PT dan koperasi, seperti badan usaha berbentuk CV, firma, NV dan sebagainya juga bisa melakukan urun dana di pasar modal. Skema ini akan lebih memudahkan pengusaha muda (milenial) yang ingin mendapatkan proyek pemerintah dengan pendanaan dari pasar modal. Dengan demikian, anak-anak muda yang mendapatkan proyek pemerintah bisa melakukan raising fund dari pasar modal dengan cara sangat mudah. Tidak perlu PT dan jumlahnya (modal) yang besar. Ini memberikan lebih banyak ruang bagi anak muda yang belum bankable untuk penggalangan dana (raising fund) di pasar modal.
Itulah informasi mengenai skema securities crowdfunding. Bagi Anda yang tertarik dengan skema securities crowdfunding, baik untuk berinvestasi atau mengajukan dana dengan skema securities crowdfunding, maka Anda dapat mempercayakannya pada Bizhare. Bizhare adalah platform investasi bisnis dengan sistem equity crowdfunding yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dengan No Keputusan SK: 71/D.04/2019. Bizhare akan berperan sebagai penghubung antara pengelola bisnis dengan investor untuk memiliki bisnis secara patungan bersama teman-teman investor lainnya. Sekarang investasi bisnis #JadiLebihMudah.